Tawaran Untuk Menjual Nokia BM

Kamis, Desember 6, 2007

Beberapa hari yang lalu ada seseorang yang menghubungi saya dan menawarkan beberapa HP merk Nokia seri E90 dan N73  dengan harga yang sangat miring. Kondisi HP tersebut bagus karena HP tersebut masih baru dan tersegel. Namun sangat disayangkan HP tersebut “BM” alias Black Market, katanya HP tersebut masuk ke Indonesia tanpa lewat bea cukai sehingga  harganya bisa lebih murah.

Sebenarnya orang itu bukannya mau menjual HP pada saya, melainkan menawari saya untuk menjualkan HP-HP itu dan dia siap memasok barangnya pada saya. Sebagai keuntungannya saya akan mendapatkan persentase dari setiap barang yang terjual.

Saya tidak bilang “iya”, karena barang itu ilegal dan itu melanggar hukum. Saya bilang sama dia apakah akan berkah dengan menjual barang ilegal. Dia menjawab barang yang dijual Halal dan meski tidak lewat bea cukai bukan berarti barang itu menjadi haram untuk di jual.

Dia menambahkan, kalau lewat bea cukai kena pajak dan apakah pajak yang dikenakan itu akan  aman masuk kas negara dan tidak di korupsi?. Nah daripada dikorupsi lebih baik tidak lewat bea cukai. Saya jawab apakah pajak itu di korusi atau tidaknya kita tidak tahu, dan lagi pula itu urusan mereka. Yang penting kita tidak melanggar hukum.  Dia meminta saya untuk memertimbangkan tawarannya. Saya bilang insyaallah akan saya pikirkan.

Setelah dipikirkan lebih baik saya tidak menerima tawaran tersebut. Alasannya bukan karena tidak berani mengambil resiko atau tidak tertarik dengan keuntungan yang akan dihasilkan. Tapi lebih kepada prinsip aja, saya tidak mau memperjual belikan barang ilegal walaupun itu halal, karena itu melanggar hukum.

Leave a Reply